“Tidak hanya rotasi dan mutasi. Saat ini ada banyak jabatan kosong yang belum diisi. Hal ini justru menghambat jalannya roda organisasi atau program. Pengisian jabatan harus mempertimbangkan orang yang dianggap layak dan berpengalaman,” ungkapnya.
Dodo menegaskan bahwa pelaksana tugas memiliki kewenangan yang berbeda dengan pejabat definitif. Oleh karena itu, posisi plt seharusnya segera diisi oleh pejabat definitif.
“Pelaksana tugas memiliki kewenangan yang berbeda dengan pejabat definitif. Banyak kepala dinas yang menjadi plt, mengapa tidak segera diisi?” tambahnya.
Legislator dari fraksi PDIP ini juga mengingatkan Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, untuk bijaksana dalam memutuskan prioritas dalam pergantian pimpinan OPD. Jangan hanya sekadar formalitas memindahkan pegawai.
“Penunjukan pejabat harus didasarkan pada keahlian, bukan hanya sebagai penyegaran semata-mata,” jelasnya.
Dodo menyebut bahwa jika hasil penilaian Eseleon II menunjukkan prestasi dari para pejabat, maka tidak perlu dilakukan rotasi dan mutasi. Namun, penunjukan pejabat definitif tetap harus dilakukan untuk mengisi OPD yang saat ini masih dipimpin oleh plt.
“Yang terpenting, kebijakan rotasi dan mutasi harus didasarkan pada kebutuhan. Jika salah satu SKPD dianggap mampu dan menguasai tugas pokoknya, tidak perlu dilakukan rotasi dan mutasi, kecuali jika ada program atau kegiatan yang terbengkalai,” pungkasnya.
Pewarta: Tono Efendi
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues