DaerahHukumJawa BaratKriminalNewsPolisiku

Waduh Pemuda Rudapaksa Berkali-kali Gadis Belia 15 tahun di Rumah Temanya

redaksilocus
×

Waduh Pemuda Rudapaksa Berkali-kali Gadis Belia 15 tahun di Rumah Temanya

Sebarkan artikel ini
Waduh Pemuda Rudapaksa Berkali-kali Gadis Belia 15 tahun di Rumah Temanya
Ilustrasi- Rudapaksa Anak dibawah umur
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

“Barang bukti yang disita termasuk satu set pakaian korban, akte kelahiran, kartu keluarga, dan seprei berwarna merah dengan motif bunga yang mengandung bercak darah korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

tempat.co

Peawarta: Bhegin

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow