DaerahHukumJawa BaratKriminalNewsPolisiku

Waduh Pemuda Rudapaksa Berkali-kali Gadis Belia 15 tahun di Rumah Temanya

locusonline
×

Waduh Pemuda Rudapaksa Berkali-kali Gadis Belia 15 tahun di Rumah Temanya

Sebarkan artikel ini
Waduh Pemuda Rudapaksa Berkali-kali Gadis Belia 15 tahun di Rumah Temanya
Ilustrasi- Rudapaksa Anak dibawah umur

“Barang bukti yang disita termasuk satu set pakaian korban, akte kelahiran, kartu keluarga, dan seprei berwarna merah dengan motif bunga yang mengandung bercak darah korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Peawarta: Bhegin

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow