“Barang bukti yang disita termasuk satu set pakaian korban, akte kelahiran, kartu keluarga, dan seprei berwarna merah dengan motif bunga yang mengandung bercak darah korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Peawarta: Bhegin
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues