Terungkap pula dalam persidangan bahwa hakim A telah dua kali dipanggil secara sah untuk menghadiri sidang MKH, yaitu pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024. Namun, hakim tersebut tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.
Ketidakhadiran hakim A tidak disebabkan oleh alasan yang sama. Oleh karena itu, MKH mengambil keputusan tanpa kehadiran terlapor.
“Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Siti.
Terdapat dua hal yang memberatkan terlapor. Pertama, perbuatan terlapor yang berselingkuh telah merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan. Kedua, terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadiri sidang etik. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan.
Sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY. Sementara itu, Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh mewakili MA.
Pewarta: Bhegin
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues