LOCUSONLINE, GARUT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, menyatakan bahwa dalam pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masyarakat Purwakarta sudah sangat dewasa dalam berdemokrasi. Untuk calon perseorangan kata Ketua KPUD Bacalon Bupati Purwakarta dari perseorangan harus kantongi 55.045 dukungan.
Melihat dari pengalaman pemilu sebelumnya, semua berjalan dengan kondusif dan aman. Harapannya Pilkada 2024 juga dapat berlangsung dengan baik. Hal ini disampaikan oleh Dian Hadiana setelah menghadiri Rapat Koordinasi Terpadu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Harper Purwakarta Kamis,2 Mei.
Dian menjelaskan bahwa Pasal 39 UU No. 10/2016 mengatur tentang peserta Pilkada dari partai politik dan perseorangan. Calon perseorangan harus memenuhi persyaratan administratif dan mendapatkan jumlah dukungan minimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, jumlah DPT di Kabupaten Purwakarta mencapai 733.927, sehingga 7,5 persennya setara dengan 55.045 dukungan,” jelas Dian.
kata Ketua KPUD Bacalon Bupati Purwakarta dari perseorangan harus kantongi 55.045 dukungan, mereka akan diminta untuk menyerahkan 55.045 dukungan beserta fotokopi KTP pendukungnya mulai tanggal 5 Mei 2024. Setelah calon perseorangan menyerahkan berkas dukungan, akan dilakukan tahapan verifikasi baik secara administratif maupun faktual. Verifikasi faktual akan dilakukan dengan metode sensus, berbeda dengan verifikasi dukungan dari partai politik yang menggunakan metode Krejcie dan Morgan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues