DaerahNewsPilkadaPolitikPurwakarta

Kata Ketua KPUD Bacalon Bupati Purwakarta dari Perseorangan Harus Kantongi 55.045 Dukungan

×

Kata Ketua KPUD Bacalon Bupati Purwakarta dari Perseorangan Harus Kantongi 55.045 Dukungan

Sebarkan artikel ini
Kata Ketua KPUD Bacalon Bupati Puewakarta dari Perseorangan Harus Kantongi 55.045 Dukungan
Ketua KPUD Purwakarta Dian Hadiana

LOCUSONLINE, GARUT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, menyatakan bahwa dalam pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masyarakat Purwakarta sudah sangat dewasa dalam berdemokrasi. Untuk calon perseorangan kata Ketua KPUD Bacalon Bupati Purwakarta dari perseorangan harus kantongi 55.045 dukungan.

Melihat dari pengalaman pemilu sebelumnya, semua berjalan dengan kondusif dan aman. Harapannya Pilkada 2024 juga dapat berlangsung dengan baik. Hal ini disampaikan oleh Dian Hadiana setelah menghadiri Rapat Koordinasi Terpadu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Harper Purwakarta Kamis,2 Mei.

Dian menjelaskan bahwa Pasal 39 UU No. 10/2016 mengatur tentang peserta Pilkada dari partai politik dan perseorangan. Calon perseorangan harus memenuhi persyaratan administratif dan mendapatkan jumlah dukungan minimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, jumlah DPT di Kabupaten Purwakarta mencapai 733.927, sehingga 7,5 persennya setara dengan 55.045 dukungan,” jelas Dian.

kata Ketua KPUD Bacalon Bupati Purwakarta dari perseorangan harus kantongi 55.045 dukungan, mereka akan diminta untuk menyerahkan 55.045 dukungan beserta fotokopi KTP pendukungnya mulai tanggal 5 Mei 2024. Setelah calon perseorangan menyerahkan berkas dukungan, akan dilakukan tahapan verifikasi baik secara administratif maupun faktual. Verifikasi faktual akan dilakukan dengan metode sensus, berbeda dengan verifikasi dukungan dari partai politik yang menggunakan metode Krejcie dan Morgan.

“Verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan jumlah surat dukungan yang diserahkan, yaitu sebanyak 55.045,” kata Ketua KPU.

Setelah memenuhi persyaratan, calon perseorangan akan resmi menjadi bakal calon seperti calon dari partai politik dan dapat mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang,” pungkasnya.

Pewarta: Laela

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca