“Verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan jumlah surat dukungan yang diserahkan, yaitu sebanyak 55.045,” kata Ketua KPU.
Setelah memenuhi persyaratan, calon perseorangan akan resmi menjadi bakal calon seperti calon dari partai politik dan dapat mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang,” pungkasnya.
Pewarta: Laela
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues