LOCUSONLINE, GARUT – Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Pasir Bajing, Banyuresmi, Iwan Ridwan, melarang keras pembuangan sampah jenis ban bekas, kulit, dan kain produksi yang dapat memicu mudah terbakar karena DLHK berencana mengubah TPAS Pasir Bajing jadi lahan TPSS Pada tahun 2030. Selasa, 7 Mei 2024
Iwan menjelaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah rumahan baik organik maupun non-organik.
“Sampah non-organik seperti botol bekas, plastik, dan kardus dapat dijual ke pengepul atau diberikan kepada pemulung yang membutuhkannya. Sedangkan sampah organik seperti bekas makanan dapat dimanfaatkan sebagai penyubur lahan pertanian dan tanaman di pekarangan dengan metode pengelolaan limbah yang tepat,” jelasnya.
Iwan juga mengungkapkan jika tingkat kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dan masalah sampah harus ditingkatan, Dinas Lingkungan Hidup atau DLHK berencana mengubah TPAS Pasir Bajing jadi Lahan TPSS Pada tahun 2030.
“Kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan harus ditingkatkan guna menekan pencemaran lingkungan,” ungkapnya.
Menjelang musim kemarau, Iwan menghimbau masyarakat agar tidak membuang sampah yang mudah terbakar seperti ban bekas, kulit, dan kain produksi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran di area TPAS Pasir Bajing. Ia juga mengingatkan para pemulung dan masyarakat yang berada di sekitar area TPAS agar tidak membuang puntung rokok sembarangan.
Iwan menegaskan bahwa tim di TPAS Pasir Bajing selalu mengedepankan langkah-langkah preventif untuk mencegah kebakaran dan menghindari risiko terjadinya kebakaran.
Pewarta: Nuroni
Editor: Red