LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Kejari Purwakarta sita Mobil mewah Toyota Innova Zenix Q Hybrid TSS Modelissta dengan nomor polisi T 1507 CA yamg pernah terparkir di garasi rumah mantan istri Dedi Mulyadi. Selasa, 7 Mei 2024
Mobil tersebut diduga sebagai bukti gratifikasi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Kendaraan tersebut telah diparkir di halaman Kantor Kejari Purwakarta sejak Minggu, 5 Mei 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman, mengonfirmasi bahwa mobil tersebut merupakan barang bukti dalam kasus dugaan gratifikasi yang sedang ditangani oleh Kejari Purwakarta sejak awal tahun 2024. Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh Kejari Purwakarta pada tahun 2023.
“Sebanyak 8 saksi, termasuk ASN di lingkup Pemkab Purwakarta, telah diperiksa dalam kasus ini. Kemungkinan jumlah saksi yang dipanggil akan bertambah seiring dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Nana Lukman.
Namun, saat ini pihak Kejari belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut karena masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman.
Nana Lukman menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan gratifikasi ini akan dilakukan secara maksimal. Kendaraan tersebut telah disita sebagai barang bukti, dan pihak Kejari akan terus melakukan proses hukum sesuai dengan indikasi perbuatan melawan hukum yang ada dalam kasus ini.
“Kejari Purwakarta sita Mobil mewah Toyota Innova Zenix Q Hybrid TSS Modelissta,” jelasnya.
Sebelumnya, mobil ini pernah terparkir di area halaman Rumah Dinas Bupati Purwakarta pada masa kepemimpinan Bupati Anne Ratna Mustika.
Pewarta: Laela
Editor: Red