Kamis, 4 Juni 2026

Polres Garut Berhasil Bekuk Dua Tersangka Pembunuh Kakek 72 tahun di Cilawu

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Jumat, 10 Mei 2024 | 09:50 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria lansia saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (9-5-2024). (ANTARA-Feri Purnama)
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria lansia saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (9-5-2024). (ANTARA-Feri Purnama)

LOCUSONLINE, GARUT - Pembunuh Kakek 72 tahun. Kasus pembunuhan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) di kawasan Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Berhasil diungkap Aparat Kepolisian Resor Garut  dengan ditangkapnya Dua orang tersangka dan salah satunya adalah anggota geng motor.

"Kami telah menangkap pelaku, salah satunya adalah anggota geng motor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ari Rinaldo dalam jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Garut. Kamis, 5 Mei 2024

Kedua tersangk yaitu TR (34) warga Kecamatan Cilawu, dan HH (19) warga Kecamatan Garut Kota. Tersangka HH sempat melarikan diri ke luar kota setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Alex (72) di rumahnya di kawasan Ngamplang pada Minggu (5/5).

TR ditangkap di kawasan Bandung, sedangkan HH ditangkap di Bekasi berdasarkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Aksi pembunuhan ini dilakukan karena pelaku TR merasa dendam terhadap korban yang pernah melakukan penganiayaan terhadap kakaknya setahun yang lalu. TR kemudian merencanakan balas dendam dengan melibatkan temannya, yaitu HH," kata Ari.

Pada Minggu (5/5) dini hari, kedua tersangka datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam. Mereka melakukan penganiayaan dengan melukai kepala dan perut korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Korban ini sedang sakit strok dan pelaku masuk ke rumahnya untuk melakukan eksekusi," tambah Ari.

Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Minggu pagi dan melaporkannya kepada polisi. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata Ari.

Pewarta: Suradi

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X