LOCUSONLINE, JAKARTA - Mahasiwi Korban Kekerasan. Seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPN Veteran Yogyakarta). dipastikan mendapakan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagaimana diunkapkan oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati. Minggu, 12 Mei 2024
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menyatakan bahwa tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Balai PPA Yogyakarta untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Ratna Susianawati menegaskan bahwa KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tersebut, yang saat ini ditangani oleh Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.
Peristiwa diduga terjadi pada 11 Januari 2023, dimana awalnya terjadi dalam bimbingan skripsi dan kemudian terjadi pelecehan seksual.
Ratna Susianawati mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah yang pertama kali terjadi, dan modus operandi pun berbeda-beda. Oleh karena itu, langkah cepat perlu diambil untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Perguruan tinggi menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang harus berfokus pada kepentingan korban.
"Dibutuhkan sinergi dan kerja sama yang kuat antara semua pihak. Balai PPA Provinsi DI Yogyakarta memiliki peran penting dalam penanganan kekerasan seksual untuk memastikan kebutuhan dan hak-hak korban terpenuhi. Dukungan dari keluarga juga dapat membantu memberikan kekuatan kepada korban dalam menghadapi masalah ini," kata Ratna.
Dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi UPN Veteran Yogyakarta, terduga pelaku, seorang dosen dengan inisial JS, telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada mahasiswinya.
UPN Veteran Yogyakarta telah memberikan sanksi terhadap dosen tersebut sesuai dengan Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 147/UN62/KP/2023.
Editor: Red