LOCUSONLINE, GARUT – Polres Garut bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada seorang anak yang menjadi korban penganiayaan oleh perampok di rumahnya di Kecamatan Cikajang. Pelaku perampokan tersebut saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kepala Polres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan hak-hak korban terlindungi di masa yang akan datang.
Korban, seorang gadis berusia 14 tahun, saat ini telah mendapatkan penanganan medis di RSUD dr Slamet Garut dan kondisinya terus membaik. Ia diperbolehkan pulang ke rumah untuk menjalani rawat jalan.
Selain pelayanan medis, korban juga mendapatkan perlindungan dari LPSK terkait keamanannya sebagai saksi dan korban. Polres Garut berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya untuk memberikan pendampingan khusus kepada korban.
Kapolres Garut dan jajaran KPAID Tasikmalaya telah menjenguk korban di RSUD dr Slamet Garut. Meskipun masih terdapat memar di bagian kepalanya, kondisi korban sudah mulai membaik.
Peristiwa perampokan tersebut menyebabkan ibu korban tewas akibat penganiayaan, sementara korban mengalami luka-luka. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran.
Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, memberikan jaminan dari pemerintah daerah untuk membebaskan biaya perawatan medis korban. Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan lainnya untuk membantu memulihkan kondisi korban.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues