GarutKPU & BawasluNewsPilkada

KPU Perkosa Aturan?, Calon Kepala Daerah Perseorangan di Garut Tidak Lolos

redaksilocus
×

KPU Perkosa Aturan?, Calon Kepala Daerah Perseorangan di Garut Tidak Lolos

Sebarkan artikel ini
Kejari garut
Foto : Asep Muhidin, SH., MH saat memberikan keterangan diruang kerjanya
tempat.co

LOCUSONLINE, GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengumumkan bahwa seluruh Calon Kepala Daerah Perseorangan (pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar melalui jalur independen) tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Garut 2024, keputusan tersebut sangat menciderai hak asasi manusia dan memperlihatkan adanya ketimpangan aturan.

Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) menyebutkan, keputusan KPU Kabupaten Garut ini tidak mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gbernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU No. 2 Tahun 2024), terutama Pasal 6, sebut Asep MuhidIn, SH., MH yang juga merupakan Advokat MPK dikantornya, Jln. Cipanas Perumahan Praja Graha 1 Garut.

Harus dicermat, sambung Asep, narasi atau kalimat pada Pasal 6 PKPU No. 2 Tahun 2024 itu menyebutkan “tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini”, lalu pada lampirannya disebutkan pendaftaran jadwal akhir pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan adalah hari Senin 17 Agustus 2024. Artinya kata Asep Muhidin, SH., MH sangat jelas akhir pemenuhan syarat dukungan bagi paslon perseorangan itu adalah 17 Agustus 2024, bukan sekarang.

Asep juga melanjutkan, KPU Kabupaten Garut menerbitkan Pengumumn KPU Kabupaten Garut nomor : 92/PL.02-.2-Pu/3205/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024. Disana termuat pada huruf C angka 3 yang menyebutkan “Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang penyerahannya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) masih dapat mengajukan sampai batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir”. Nah yang dimaksud batas akhir waktu pengajuan harus mempedomani PKPU nomor 2 tahun 2024 pasal 6 tadi, yaitu 17 Agustus 2024. Kalau sekarang sudah diumumkan dan ditutup, ini merupakan upaya pemerkosaan hukum dan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia, karena kalimat dalam pengumuman KPU Garut menyebutkan masih dapat mengajukan sampai batas akhir waktu. Akibatnya Calon Kepala Daerah Perseorangan di Garut tidak lolos.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow