Selain itu, sambung Asep, KPU Garut harus mencermat dan memahami makna surat KPU RI nomor : 707/PL.02.2-SD/05/2024 perihal: penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calo perseorangan dalam bentuk fisik dan digital yang diterbitkan tanggal 12 Mei 2024, dimana pada angka 1 terdapat kalimat atau frase yang pada pokoknya mengatakan “penerimaan penyerahan dukungan bakal pasangan calon dapat berupa dokumen digital (soft Copy) tetapi tidak melalui Silon”. Jadi bisa saja yang diserahkan itu berupa dokumen digital tanpa harus diupload ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) terlebihdahulu.
Memang, sebut Asep KPU RI telah menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, namun keputusan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, dan kita bisa melihat keputusan itu dikeluarkan tanggal 7 Mei 2024.
“Kita pake akal sehat dan logika, KPU RI enerbitkan keputusan nomor 532 tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024, lalu tanggal 8 Mei 20204 ada sosialisasi yang langsung dilanjutkan dibukanya penyerahan dukungan bagi paslon perseorangan sampai dengan tanggal 12 Mei 2024. Nah para calon independen atau perseorangan harus mengupload ke Silon sebanyak 129.939 orang. Orang sehebat dan seahli apa bisa mengerjakannya?, ini jelas KPU sedang menyingkirkan dan menghilangkan keikutsertaan masyarakt dari perseorangan. Artinya negara kita sedang tiidak baik-baik kepada rakyatnya,” tegas Asep yang getol mengkritisi kebijakan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues