LOCUSONLINE, TASIKMALAYA – Sidang kasus dugaan pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa-siswi SMA/SMK sederajat di Kabupaten Tasikmalaya pada Tahun Anggaran 2020, kembali dilanjutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas I A Khusus pada Rabu, 15 Mei 2024.
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa, yaitu J dan ES, hadir bersama dengan 13 orang saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Saat ditemui di Ruang kerjanya pada Jumaat, 17 Mei. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono SH, menjelaskan bahwa terdapat tiga JPU dari Kejari Kabupaten Tasikmalaya yang hadir dalam sidang tersebut. Sidang tersebut masih berfokus pada pemeriksaan dan keterangan saksi. Belum mencapai tahap tuntutan JPU atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung.
“Kami masih mendengarkan keterangan saksi, dan minggu depan akan ada sidang dengan agenda yang sama untuk mendengarkan keterangan saksi,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa setelah pemeriksaan saksi dan keterangan para ahli, sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan atau pengakuan dari terdakwa dan kuasa hukum mereka.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Dedy Franky SH MH, menambahkan bahwa jumlah saksi yang akan hadir dalam persidangan sebanyak 18 orang.
“JPU dari Kejari Kabupaten Tasikmalaya akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan pemotongan Bantuan PIP di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya.
Pewarta: Rian
Editor: Red