LOCUSONLINE, KARAWANG – Tim Penyidik Kejati Jabar Geledah Pemkab Karawang. Pada hari Senin, 20 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) berupa tanah seluas 4.935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi di Kabupaten Karawang
Penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kantor pemerintah, ruang Sekda Kabupaten Karawang, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta pendopo kediaman Sekda Karawang.
Kasi Penkum Kejati Jabar, NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H. mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024. Tindakan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam penggeledahan tim penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk dokumen, komputer, dan barang lainnya. Perkara ini saat ini sedang dalam tahap penyidikan berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” jelasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues