Lebih lanjut NUR SRICAHYAWIJAYA, mengatakan pasal-pasal tersebut mengacu pada tindak pidana korupsi yang melibatkan tindakan melawan hukum dalam pelaksanaan ruislagh (tukar-menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan PT. Intiland.
“Pasal 5 mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal 12 huruf e mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan melanggar kewajiban yang ada. Pasal 11 mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal 12 B mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” papar NUR SRICAHYAWIJAYA.
Lebih rinci NUR SRICAHYAWIJAYA, menjelaskan menurut Pasal 5 tersebut, penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terjadi ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji dari orang lain yang diberikan sebagai imbalan atau penghargaan atas tindakan atau pengabaian yang dilakukan dalam jabatannya yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugasnya.
“Dalam konteks ini, penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai tindak pidana korupsi karena dapat mempengaruhi integritas dan independensi mereka dalam menjalankan tugas negara. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir praktik korupsi dan memastikan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara bertindak dengan kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues