DaerahHukumKarawangKorupsiNewsPemerintah

Tim Penyidik Kejati Jabar Geledah Pemkab Karawang Sita Dokumen dan Barang Bukti Lainnya

redaksilocus
×

Tim Penyidik Kejati Jabar Geledah Pemkab Karawang Sita Dokumen dan Barang Bukti Lainnya

Sebarkan artikel ini
berupa tanah seluas 4.935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi di Kabupaten Karawang
Tim Penyidk Kejati Jabar Menggeledah Kantor Sekda Karawang
tempat.co

Lebih lanjut NUR SRICAHYAWIJAYA, mengatakan pasal-pasal tersebut mengacu pada tindak pidana korupsi yang melibatkan tindakan melawan hukum dalam pelaksanaan ruislagh (tukar-menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan PT. Intiland.

“Pasal 5 mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal 12 huruf e mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan melanggar kewajiban yang ada. Pasal 11 mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal 12 B mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” papar NUR SRICAHYAWIJAYA.

Lebih rinci NUR SRICAHYAWIJAYA, menjelaskan menurut Pasal 5 tersebut, penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terjadi ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji dari orang lain yang diberikan sebagai imbalan atau penghargaan atas tindakan atau pengabaian yang dilakukan dalam jabatannya yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugasnya.

“Dalam konteks ini, penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai tindak pidana korupsi karena dapat mempengaruhi integritas dan independensi mereka dalam menjalankan tugas negara. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir praktik korupsi dan memastikan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara bertindak dengan kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow