LOCUSONLINE, JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH), memilih untuk tidak banyak bicara setelah diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
“Saya sudah klarifikasi, silakan tanya ke dalam,” kata Rahmady kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 20 Mei 2024.
Setelah memberikan pernyataan tersebut, Rahmady segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan pernyataan tambahan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Rahmady Effendy Hutahaean didasarkan pada temuan tentang pemberian pinjaman yang jumlahnya melebihi harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.
“Misalnya hartanya Rp6 miliar, tapi dilaporkan memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar, itu tidak masuk akal,” ujarnya.
Selain itu, Pahala juga menyatakan bahwa KPK akan mengklarifikasi Rahmady Effendy Hutahaean mengenai kepemilikan saham di sebuah perusahaan.
Pahala menjelaskan bahwa Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur investasi pegawai Kementerian Keuangan dalam perusahaan. Aturan tersebut memuat jenis perusahaan yang diizinkan untuk diinvestasikan dan jenis perusahaan yang tidak diizinkan.
“Kami akan melakukan klarifikasi karena istrinya adalah Komisaris Utama di perusahaan tersebut. Nama PT tidak disebutkan, jadi kita akan melihat nanti di situ,” kata Pahala.
Rahmady telah dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Keuangan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas.
Pemanggilan terhadap Rahmady Effendy Hutahaean oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasarkan pada temuan mengenai adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Rahmady Effendy Hutahaean. Terdapat dugaan bahwa pemberian pinjaman yang dilakukan oleh Rahmady Effendy Hutahaean melebihi nilai harta kekayaan yang tercatat dalam LHKPN.
Selain itu, KPK juga akan melakukan klarifikasi terkait kepemilikan saham Rahmady Effendy Hutahaean di sebuah perusahaan, yang didasarkan pada peraturan yang mengatur investasi pegawai Kementerian Keuangan dalam perusahaan.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut dan melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang terkait dengan LHKPN dan kepemilikan saham tersebut. Dalam proses klarifikasi ini, KPK akan meminta keterangan dan penjelasan lebih lanjut dari Rahmady Effendy Hutahaean untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut.
Demikian berita dengan judul “Usai Diperiksa KPK Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta REH Irit Bicara“. Ikuti terus berita lainnya di locusonline.co
Editor: Red