LOCUSONLINE, JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH), memilih untuk tidak banyak bicara setelah diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
“Saya sudah klarifikasi, silakan tanya ke dalam,” kata Rahmady kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 20 Mei 2024.
Setelah memberikan pernyataan tersebut, Rahmady segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan pernyataan tambahan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Rahmady Effendy Hutahaean didasarkan pada temuan tentang pemberian pinjaman yang jumlahnya melebihi harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.
“Misalnya hartanya Rp6 miliar, tapi dilaporkan memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar, itu tidak masuk akal,” ujarnya.
Selain itu, Pahala juga menyatakan bahwa KPK akan mengklarifikasi Rahmady Effendy Hutahaean mengenai kepemilikan saham di sebuah perusahaan.
Pahala menjelaskan bahwa Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur investasi pegawai Kementerian Keuangan dalam perusahaan. Aturan tersebut memuat jenis perusahaan yang diizinkan untuk diinvestasikan dan jenis perusahaan yang tidak diizinkan.
“Kami akan melakukan klarifikasi karena istrinya adalah Komisaris Utama di perusahaan tersebut. Nama PT tidak disebutkan, jadi kita akan melihat nanti di situ,” kata Pahala.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues