BlogNews

Ada Apa Dengan KPU Garut…? Baru Tahapan Awal Pilkada 2024 Sudah Digugat Pasangan Bacalon Bupati

×

Ada Apa Dengan KPU Garut…? Baru Tahapan Awal Pilkada 2024 Sudah Digugat Pasangan Bacalon Bupati

Sebarkan artikel ini
Sementara itu, Asep Apdar yang dipilih Aceng Fikri sebagai saksi ahli usai menyampaikan pandangannya. Asep Apdar menyampaikan sebagian temuan-temuan yang syarat dengan dugaan pelanggaran, baik secara administrasi maupun pelanggaran pidana yang dilakukan pihak KPU Garut. “Tadi kami sampaikan kepada majelis yang dipimpin komisioner Bawaslu Garut serta termohon yaitu KPU Garut yang diwakili langsung oleh Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin. Pada intinya, kami menduga kuat KPU Garut belum siap menyelenggarakan Pilkada Garut Tahun 2024 bahkan diduga melakukan tindak pidana,” ungkapnya. Ketika ditanya apa saja perbuatan KPU yang disinyalir melanggar tindak pidana, Asep Apdar mengaku masih belum bisa membahasnya secara detail. Namun yang pasti, pihak Bawaslu tidak mendebat atau bertanya balik apa yang ia sampaikan di hadapan majelis. “Bawaslu menganggap apa yang saya sampaikan dengan kata cukup. Sementara Ketua KPU Garut mengakui bahwa pihaknya melakukan sedikit kekeliruan,” paparnya.
Suasana musyawarah sengketa Pilkada Garut 2024 yang digelar di GOR Risma, Jl. Sudirman Garut (Sebrang Gedung City Mall Garut). Nampak termohon yaitu Ketua KPU Garut, Dinas Hasanudin sedang menyimak pandangan yang disampaikan saksi ahli. (ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE, GARUTTahapan Awal Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut telah menggelar musyawarah untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024.

Bawaslu membahas sengketa terkait pendaftaran bakal calon perseorangan di Kabupaten Garut yang tidak memenuhi syarat dukungan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa sedang berlangsung.

“Proses penyelesaian sengketa berlangsung selama 12 hari, dengan pembacaan putusan dijadwalkan pada tanggal 28 Mei 2024,” ucapnya pada Rabu, 22 Mei 2024.

Lamlam menyebutkan bahwa Bawaslu Garut sebelumnya menerima dua pemohon, yaitu Aceng HM Fikri dan Agus Supriadi. Keduanya mengajukan sengketa terkait pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut melalui jalur perseorangan.

“Setelah menerima pemohon, Bawaslu melakukan proses penyelesaian sengketa sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah,” terangnya.

Tahap awal penyelesaian sengketa melibatkan permintaan kepada dua pemohon untuk melengkapi dokumen pengajuan sengketa yang telah dinyatakan lengkap. Bawaslu kemudian menjadwalkan musyawarah tertutup sebelum musyawarah terbuka. Namun, dalam musyawarah tersebut, kedua pemohon tidak mencapai mufakat.

Lamlam menjelaskan bahwa proses musyawarah penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap, dengan memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon dari KPU Kabupaten Garut untuk menyampaikan argumennya terkait pendaftaran calon perseorangan.

“Saat ini, proses musyawarah masih berlangsung dan belum ada hasil yang dapat diumumkan,” jelas Lamlam.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Garut telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan, yaitu Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriadi-A Miraz MS, dan Agis Muchyidin-Salman Alparisi. Namun, ketiga pasangan tersebut tidak berhasil memenuhi jumlah syarat dukungan yang diperlukan, sehingga berkas pendaftaran mereka dikembalikan.

Baca Juga  Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya Coba Peruntungan di Pilkada 2024

Keputusan KPU tersebut mendapat tanggapan dari pasangan calon dari jalur perseorangan, Aceng HM Fikri. Dia menyatakan bahwa mekanisme pemenuhan syarat dukungan terlalu memberatkan dan menyulitkan tim kampanye dengan batas waktu yang singkat.

Aceng HM Fikri berpendapat bahwa jumlah dukungan yang harus dikumpulkan tidak mungkin terpenuhi dalam waktu yang singkat.

“Seharusnya diberikan kesempatan untuk memperbaiki jumlah dukungan tersebut, mengingat waktu sosialisasi dan pendaftaran yang sangat singkat,” ujarnya.

Sementara itu, Asep Apdar selaku saksi ahli dari Aceng Fikri menyampaikan pandangannya mengenai temuan-temuan yang syarat dengan dugaan pelanggaran yang dilakuakan KPU Garut, baik secara administrasi maupun pelanggaran pidana.

“Tadi kami sampaikan kepada majelis yang dipimpin komisioner Bawaslu Garut serta termohon yaitu KPU Garut yang diwakili langsung oleh Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin. Pada intinya, kami menduga kuat KPU Garut belum siap menyelenggarakan Pilkada Garut Tahun 2024 bahkan diduga melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Ketika ditanya apa saja perbuatan KPU yang disinyalir melanggar tindak pidana, Asep Apdar mengaku masih belum bisa membahasnya secara detail. Namun yang pasti, pihak Bawaslu tidak mendebat atau bertanya balik apa yang ia sampaikan di hadapan majelis.

“Bawaslu menganggap apa yang saya sampaikan dengan kata cukup. Sementara Ketua KPU Garut mengakui bahwa pihaknya melakukan sedikit kekeliruan,” paungkasnya.

Pewarta: Suradi

Editor: Red

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca