LOCUSONLINE, GARUT – Tahapan Awal Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut telah menggelar musyawarah untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024.
Bawaslu membahas sengketa terkait pendaftaran bakal calon perseorangan di Kabupaten Garut yang tidak memenuhi syarat dukungan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa sedang berlangsung.
“Proses penyelesaian sengketa berlangsung selama 12 hari, dengan pembacaan putusan dijadwalkan pada tanggal 28 Mei 2024,” ucapnya pada Rabu, 22 Mei 2024.
Lamlam menyebutkan bahwa Bawaslu Garut sebelumnya menerima dua pemohon, yaitu Aceng HM Fikri dan Agus Supriadi. Keduanya mengajukan sengketa terkait pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut melalui jalur perseorangan.
“Setelah menerima pemohon, Bawaslu melakukan proses penyelesaian sengketa sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah,” terangnya.
Tahap awal penyelesaian sengketa melibatkan permintaan kepada dua pemohon untuk melengkapi dokumen pengajuan sengketa yang telah dinyatakan lengkap. Bawaslu kemudian menjadwalkan musyawarah tertutup sebelum musyawarah terbuka. Namun, dalam musyawarah tersebut, kedua pemohon tidak mencapai mufakat.
Lamlam menjelaskan bahwa proses musyawarah penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap, dengan memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon dari KPU Kabupaten Garut untuk menyampaikan argumennya terkait pendaftaran calon perseorangan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues