LOCUSONLINE,BLORA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih tahun 2024 dan mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Blora di Pendopo Kantor DPRD Kabupaten Blora, Kamis (16/1/2025).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, secara resmi mengumumkan pasangan calon nomor urut satu, Dr. H. Arief Rohman dan Hj. Sri Setyorini, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih, dengan perolehan suara sebanyak 395.827 suara.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut atas usulan pengesahan pasangan calon terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 160 dan 160a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa pengesahan calon bupati dan wakil bupati terpilih ditetapkan berdasarkan KPU, yang kemudian disampaikan DPRD Blora ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur,” tutur Mustopa.
Lanjutnya, terkait pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, Mustopa menyampaikan bahwa pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020, yakni Arief Rohman dan Tri Yuli Setyowati, akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan pasangan terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2024.
