BlogNews

Ada Apa Dengan KPU Garut…? Baru Tahapan Awal Pilkada 2024 Sudah Digugat Pasangan Bacalon Bupati

redaksilocus
×

Ada Apa Dengan KPU Garut…? Baru Tahapan Awal Pilkada 2024 Sudah Digugat Pasangan Bacalon Bupati

Sebarkan artikel ini
Sementara itu, Asep Apdar yang dipilih Aceng Fikri sebagai saksi ahli usai menyampaikan pandangannya. Asep Apdar menyampaikan sebagian temuan-temuan yang syarat dengan dugaan pelanggaran, baik secara administrasi maupun pelanggaran pidana yang dilakukan pihak KPU Garut. “Tadi kami sampaikan kepada majelis yang dipimpin komisioner Bawaslu Garut serta termohon yaitu KPU Garut yang diwakili langsung oleh Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin. Pada intinya, kami menduga kuat KPU Garut belum siap menyelenggarakan Pilkada Garut Tahun 2024 bahkan diduga melakukan tindak pidana,” ungkapnya. Ketika ditanya apa saja perbuatan KPU yang disinyalir melanggar tindak pidana, Asep Apdar mengaku masih belum bisa membahasnya secara detail. Namun yang pasti, pihak Bawaslu tidak mendebat atau bertanya balik apa yang ia sampaikan di hadapan majelis. “Bawaslu menganggap apa yang saya sampaikan dengan kata cukup. Sementara Ketua KPU Garut mengakui bahwa pihaknya melakukan sedikit kekeliruan,” paparnya.
Suasana musyawarah sengketa Pilkada Garut 2024 yang digelar di GOR Risma, Jl. Sudirman Garut (Sebrang Gedung City Mall Garut). Nampak termohon yaitu Ketua KPU Garut, Dinas Hasanudin sedang menyimak pandangan yang disampaikan saksi ahli. (ft: asep ahmad)

“Saat ini, proses musyawarah masih berlangsung dan belum ada hasil yang dapat diumumkan,” jelas Lamlam.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Garut telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan, yaitu Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriadi-A Miraz MS, dan Agis Muchyidin-Salman Alparisi. Namun, ketiga pasangan tersebut tidak berhasil memenuhi jumlah syarat dukungan yang diperlukan, sehingga berkas pendaftaran mereka dikembalikan.

tempat.co

Keputusan KPU tersebut mendapat tanggapan dari pasangan calon dari jalur perseorangan, Aceng HM Fikri. Dia menyatakan bahwa mekanisme pemenuhan syarat dukungan terlalu memberatkan dan menyulitkan tim kampanye dengan batas waktu yang singkat.

Aceng HM Fikri berpendapat bahwa jumlah dukungan yang harus dikumpulkan tidak mungkin terpenuhi dalam waktu yang singkat.

“Seharusnya diberikan kesempatan untuk memperbaiki jumlah dukungan tersebut, mengingat waktu sosialisasi dan pendaftaran yang sangat singkat,” ujarnya.

Sementara itu, Asep Apdar selaku saksi ahli dari Aceng Fikri menyampaikan pandangannya mengenai temuan-temuan yang syarat dengan dugaan pelanggaran yang dilakuakan KPU Garut, baik secara administrasi maupun pelanggaran pidana.

“Tadi kami sampaikan kepada majelis yang dipimpin komisioner Bawaslu Garut serta termohon yaitu KPU Garut yang diwakili langsung oleh Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin. Pada intinya, kami menduga kuat KPU Garut belum siap menyelenggarakan Pilkada Garut Tahun 2024 bahkan diduga melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow