ArtikelHukumNews

Siap-siap Pegawai Swasta Dipotong Gaji Setiap Tanggal 10

redaksilocus
×

Siap-siap Pegawai Swasta Dipotong Gaji Setiap Tanggal 10

Sebarkan artikel ini
Siap-siap Pegawai Swasta Dipotong Gaji Setiap Tanggal 10
Ilustrasi- Pegawi Swasta
tempat.co

Ketentuan mengenai keanggotaan peserta Tapera bagi golongan pekerja bersifat mengikat, sesuai dengan Pasal 48 PP Nomor 25 Tahun 2020. Para pemberi kerja, termasuk orang perseorangan, pengusaha, dan badan hukum, diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dana Tapera dan melakukan pemotongan gaji atau upah.

Regulasi ini juga mengatur bahwa para pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Dengan demikian, pemberi kerja harus meregistrasi para pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027. Terdapat juga ketentuan mengenai pemutusan kepesertaan Tapera, seperti bagi pekerja yang memasuki masa pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, dan peserta yang meninggal dunia.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow