Ketentuan mengenai keanggotaan peserta Tapera bagi golongan pekerja bersifat mengikat, sesuai dengan Pasal 48 PP Nomor 25 Tahun 2020. Para pemberi kerja, termasuk orang perseorangan, pengusaha, dan badan hukum, diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dana Tapera dan melakukan pemotongan gaji atau upah.
Regulasi ini juga mengatur bahwa para pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Dengan demikian, pemberi kerja harus meregistrasi para pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027. Terdapat juga ketentuan mengenai pemutusan kepesertaan Tapera, seperti bagi pekerja yang memasuki masa pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, dan peserta yang meninggal dunia.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues