Asep mengakui, melalui kantor hukumnya telah berkirim surat kepada Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut agar mengembangkan kasu ini, jangan sampai ada pilih tebang.
“Secara resmi, kami telah berkirim surat kepada Kapolres dan Kejaksaan Negeri Garut agar kasus ini dapak dikembangkan sesuai fakta, namun apabila sampai tanggal 10 Juni 2024 tidak ada tanggapan dan informasi, maka dengan berat hati kami akan melakukan langkah hukum baik melalui gugatan perbuatan melawan hukum maupun melaporkan penyidik kepada Mabes Polri”, tegasnya.
Ini mirip dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, sambung Asep, kalau kasus Pembuhunan Vina membatalkan dan/atau menghapus 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan alasan Polisi keterangannya asal sebut, nah ini jelas disebutkan dan dikuatkan dalam keterangan saksi-saksi di persidangan bahwa Megi Setiadi ikut serta melakukan pengeroyokan dengan cara menendang, pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Locus Online masih melakukan upaya melakukan konfirmasi kepada Polres Garut, namun belum merespon. (Asep Ahmad/Red.01)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues