BandungDaerahJawa BaratNewsPemerintah

Pemkab Bandung Barat Nunggak BPJS Ketenagakerjaan Persulit Ahli Waris Ketua RT/ RW

×

Pemkab Bandung Barat Nunggak BPJS Ketenagakerjaan Persulit Ahli Waris Ketua RT/ RW

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bandung Barat Nunggak BPJS Ketenagakerjaan Persulit Ahli Waris Ketua RT/ RW
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Bisnis.com)

“Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Didesak untuk Melunasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW”

LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Sejak Januari hingga Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat belum membayar iuran BPJS/ Pemkab Bandung Barat Nunggak BPJS Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan bagi para RT dan RW, menyebabkan kesulitan bagi ahli waris dalam mendapatkan dana Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Didi Rosadi, Sekretaris 2 Forum Komunikasi Ketua RT dan RW KBB, mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk segera melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024.

“Kami berharap agar Pemda KBB segera membayar jaminan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024, sehingga hak-hak para RT dan RW yang meninggal dapat segera terealisasi,” ungkap Didi Rosadi pada Rabu, 29 Mei 2024.

Menurut Didi, di Kecamatan Cipatat sendiri, terdapat 2 RT yang telah meninggal dan ahli waris mereka belum menerima dana Jaminan Kematian (JKM) karena pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan belum dilunasi oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Ridwan Pardiyanto, Ketua Forum RW Desa Padalarang, juga menyatakan bahwa tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi RT dan RW menghambat proses pencairan jaminan kematian bagi pengurus kewilayahan yang meninggal.

Ridwan menambahkan bahwa hingga saat ini, di Desa Padalarang terdapat 2 ahli waris RT yang belum menerima santunan kematian karena iuran BPJS Ketenagakerjaan orang tua mereka belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.

“Keterlambatan pembayaran ini menghambat proses pencairan dana jaminan kematian bagi RT dan RW yang meninggal. Hal ini disebabkan karena BPJS Ketenagakerjaan belum menerima pembayaran dari Pemda,” ungkap Ridwan.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, ahli waris RT dan RW mendapat santunan kematian sebesar Rp 42.000.000. Saat ini, para ahli waris menunggu realisasi jaminan kematian orang tua mereka.

Oleh karena itu, Ridwan meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para RT dan RW.

“Kami, sebagai RT dan RW, berjuang sebagai pemerintahan terbawah yang berhubungan langsung dengan warga. Program ini juga merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap profesi RT dan RW,” tambahnya.

Pewarta: kamil

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca