LOCUSONLINE, GARUT – Dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Manajemen Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemkab Garut, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menyoroti bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah tidak hanya terbatas pada Barang Milik Daerah (BMD) yang dimiliki pemerintah daerah, tetapi juga mencakup aset di pihak lain yang dikuasai oleh Pemda.
Menurut Natsir, pengelolaan aset pemerintah daerah selain BMD yang dikuasai oleh pemkab juga menjadi tanggung jawab dari pemkab dalam hal pengelolaan. Menjalankan pengelolaan aset dengan tidak bijaksana dapat menyebabkan inefisiensi di mana biaya pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan aset akan melebihi manfaat yang diperoleh.
“Aset dipihak lain yang dikuasai oleh pemkab selain BMD tentu saja pengelolaannya dilakukan oleh pemkab, jadi bukan BMD saja,”katanya, disela Focus Group Discussion (FGD) Sub Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Manajemen Pengelolaan BMD di lingkungan Pemkab Garut, Kamis (30/5/2024).
Untuk itu, pengelolaan BMD membutuhkan tiga fungsi utama: perencanaan yang tepat, pelaksanaan atau pemanfaatan yang efisien dan efektif, serta pengawasan atau pemantauan. Ketiga fungsi ini harus dilaksanakan dengan strategi yang tepat untuk memastikan pengelolaan aset yang baik.
Natsir juga menjelaskan pentingnya memperhatikan delapan area utama yang difokuskan oleh KPK dalam pengelolaan BMD, termasuk perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, peran APIP, manajemen ASN, dan optimalisasi pajak daerah. Dia juga menegaskan perlunya memperhatikan 10 titik rawan korupsi dalam pengelolaan BMD yang telah ditetapkan oleh KPK.
Kesalahan dalam pengelolaan aset dapat menyebabkan kerugian bagi daerah dan menarik perhatian KPK untuk fokus pada daerah tersebut yang rawan terhadap praktik korupsi. Natsir menggarisbawahi pentingnya keselarasan dalam pengelolaan aset untuk mencegah kerugian dan memastikan transparansi dalam pemerintahan daerah.
“Hal-hal seperti itu ini akan mengakibatkan pertama kerugian daerah, dan kemudian munculnya atau atensinya, atau fokusnya KPK untuk masuk ke kabupaten/kota yang tidak menutup potensi kerawanan,” tandasnya.
Editor: Red