LOCUSONLINE, GARUT – Kajari Garut Tersandera. Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Halila Rama Purnama, SH., M.Hum masih belum memberikan penjelasan terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi Joging Track pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut tahun 2022.
Tim Locus online pada Kamis, 6 Januari 2024 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Garut, namun lagi-lagi, Kepala Kejaksaan Dr. Halila Rama Purnama belum bisa ditemui.
Dihubungi terpisah, pelapor sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Garut yang seolah memilih bungkam dan tertutup dalam menangani dumas Tipikor.
“Seharusnya Kajari peka dan segera menyampaikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan kasus dugaan tipikor joging track, atau mungkin tersandera oleh hal-hal lain yang membuat bungkamnya pimpinan Kejaksaan Negeri Garut,” sebut Asep saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis 6/6/2024.
Asep pun sudah mempersiapkan langkah hukum terhadap bungkamnya Kejaksaan Negeri Garut, dirinya minggu ini akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
“Karena standar operasional prosedur penanganan pengaduan masyarakat pada kejaksaan bidang tindak pidana khusus (pidsus) jelas ada dan mengikat, berarti ini berpotensi ada niat dan unsur sengaja tidak ditaati. Sehingga hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena penyelenggara pemerintah (jaksa) tidak menjalankan dan melaksanakan SOP. Kalau dibiarkan nanti jadi kebiasaan dan mendarah daging, bahaya bagi kepastian hukum,” sebut Asep yang juga salah satu dari tim pengacara Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Menurutnya, jika Kejaksaan Negeri Garut netral dan tidak tersandera oleh oknum koruptor joging track melalui oknum petinggi jaksa, simpel saja tinggal sampaikan ke publik, lakukan konfrensi pers lalu jelaskan.
Perkembangan kasus dugaan korupsi joging track ini seolah tidak menemukan titik terang apakah dari hasil penyelidikan telah ada keputusan pimpinan atau belum. Begitulah alur SOP nya.
“Jadi dalam melakukan penyelidikan oleh seksi tindak pidana khusus, ada waktunya. Kalaupun memerlukan waktu tambahan, jelas harus ada alasan logis dan berdasar secara hukum agar pimpinan (Kepala Kejaksaan) menyetujui perpanjangan waktu yang diajukan oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus,” jelasnya.
Asep membandingkan kasus pembunuhan Vina di Cirebon sudah 8 tahun baru mencuat sekarang karena viral.
“Nah jangan sampai hukum kita beralih menjadi negara hukum viral, sementara standar aturan hukum yang jelas dikesampingkan. Ini akan menggeser tatanan hukum. Bahaya,” tandasnya.
Kapolda Jabar Bungkam
Terpisah, dilansir dari tribunews, Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus bungkam saat ditanyai soal perkembangan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal tersebut terjadi saat wartawan menemui Irjen Pol Akhmad Wiyagus ketika menghadiri kegiatan KSAD di Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (4/6/2024).
Saat ditanya beberapa wartawan, Kapolda Jabar tidak memberikan sepatah katapun, bahkan terlihat ada seorang pria justru menghalangi wartawan agar menjauh dari Kapolda.
“Nanti aja kang, ngos-ngosan lagi nanjak, entar ya,” ucap pria berbaju hitam meminta wartawan menjauh dari Kapolda Jabar. (Asep Ahmad/Red.01)