Kamis, 4 Juni 2026

PJ Bupati KBB Arsan Latif Resmi Diberhentikan Karena Tersandung Kasus Korupsi

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Jumat, 7 Juni 2024 | 13:38 WIB

LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT - Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, secara resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus korupsi di Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Jumat, 7 Juni 2024

Keputusan ini diumumkan melalui Radiogram No. 22/KPG.07/PEMOTDA dari PJ Gubernur Jawa Barat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Radiogram tersebut mengikuti penetapan Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 5 Juni 2024. Berdasarkan Radiogram Mendagri NO.100.2.1.3/4279/OTDA tanggal 6 Juni 2024, Arsan Latif telah resmi diberhentikan sebagai PJ Bupati Bandung Barat sejak tanggal tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat akan menjalankan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat untuk memastikan kelangsungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

Sesuai dengan Pasal 65 ayat 5 UU No.9 Tahun 2015, Sekda akan mengemban tugas sehari-hari Kepala Daerah dalam situasi di mana Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, dan tidak ada Wakil Kepala Daerah.

Tanggapan Masyarakat Terkait Pemberhentian Arsan Latif






Tanggapan masyarakat terhadap Arsan Latif yang resmi diberhentikan sebagai Pj Bupati Bandung Barat bervariasi. Beberapa orang mungkin merasa lega karena tindakan hukum diambil terhadap tersangka korupsi, sementara yang lain mungkin merasa khawatir tentang stabilitas kepemimpinan di wilayah tersebut. Terlepas dari perbedaan pendapat, situasi ini pasti menarik perhatian banyak orang dan akan terus menjadi topik pembicaraan di komunitas setempat.




Pewarta: Kamil

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X