LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Suroto (50), seorang saksi penting yang melakukan evakuasi korban Vina dan Eky di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016. Tawaran ini disampaikan pada hari Jumat (7/6) di Cirebon.
Setelah pertimbangan, Suroto menerima tawaran perlindungan dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian ulang jika diperlukan dalam kasus tersebut.
Selain itu, Suroto juga diberi amanat khusus oleh LPSK untuk segera melaporkan segala bentuk gangguan atau ancaman yang dialaminya.
“Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal yang tidak mengenakkan, seperti telepon atau teror yang berkelanjutan, langsung hubungi saya,” ujar Suroto.
Demikian berita “LPSK Ungkap Permohonan Perlindungan Baru terkait Kasus Vina Cirebon” semoga membantu dan kasusnya cepat selesai.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues