DaerahHukumNewsParlemen

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan Ulas Ranperda Tanggung Jawab Pelaksanaan APBD Tahun 2023

×

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan Ulas Ranperda Tanggung Jawab Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan Ulas Ranperda Tanggung Jawab Pelaksanaan APBD Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Lamsel Sidang dipimpin Wakil Ketua I Agus Sartono S.E, didampingi oleh Wakil Ketua II Agus Sutanto S.T dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari S.H

LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan mengulas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 pada Jumat (7/6/2024).

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dipimpin oleh Wakil Ketua I Agus Sartono S.E, didampingi oleh Wakil Ketua II Agus Sutanto S.T dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari S.H. Hadir pula Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin S.Sos., M.M, serta Forkopimda, Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Selatan, dan Para Camat Lampung Selatan.

Sekretaris Daerah dalam sambutannya mengingatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 320 Ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa “Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Dalam ulasan mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, para poinnya adalah sebagai berikut:

I. Anggaran dan Realisasi Pendapatan Daerah:

Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.2.287.056.439.361,00,-, terealisasi sebesar Rp.2.240.799.064.922,50 atau sebesar 97,98%.

II. Anggaran Belanja Daerah:

Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp.2.300.927.766.361,00, terealisasi sebesar Rp.2.158.310.960.262,99 atau sebesar 93,80%.

III. Anggaran Pembiayaan:

Penerimaan Pembiayaan Netto dianggarkan sebesar Rp.13.871.327.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.17.872.063.565,75 atau sebesar 128,84%.

Sekda melanjutkan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-8 kalinya secara berturut-turut.

Diharapkan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya dapat dibahas dan disetujui oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan.

Berbagai fraksi yang hadir, seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo, siap untuk membahas Ranperda tersebut.

Kepada anggota fraksi yang menangani Badan Anggaran DPRD, diharapkan kerjasama dalam pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah terkait Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023.

Pewarta: Ridwandyah

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca