“Kami berharap, Polda Jabar legowo dalam menetapkan Pegi ini. Apa yang menjadi dasar bukti. Karena dalam hukum itu seseorang ditetapkan tersangka berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah”, sebut Asep.
Adapun nomor register perkara praperadilan atas nama Pegi Setiawan terdaftar nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Demikian berita “Pegi Setiawan Melawan, Tim Pengacara Daftarkan Praperadilan”. Ikuti terus berita lainnya di LocusOnline.co
(Asep Ahmad/Red.01)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues