LOCUSONLINE, GARUT – Kejaksaan Negeri Garut sedang melakukan pengejaran terhadap Aang Kunaefi, mantan Kepala Desa di Garut yang menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Aang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.
Jaya P. Sitompul, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, menjelaskan bahwa Aang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet. Setelah kasus korupsi yang melibatkan dirinya diselidiki oleh jaksa, Aang menghilang selama hampir satu tahun.
“Saat ini, Aang berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Jaya kepada wartawan pada hari Rabu (12/6/2024).
Aang diduga melakukan tindak korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara pada periode 2019-2020. Terdapat informasi bahwa dana dari 8 kegiatan desa yang diawasi oleh Aang diduga telah disalahgunakan.
Salah satu kegiatan yang terlibat adalah proyek penyelenggaraan Posyandu. Aang diduga melakukan pemalsuan anggaran dan melaksanakan proyek yang tidak nyata. Total kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp 931.627.080.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, Aang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dia divonis hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta.
Kejaksaan Negeri Garut menyerukan kepada Aang untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Meskipun Aang telah buron sejak tahun 2023 saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, kehadiran dan kerjasama dari pihaknya diharapkan untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Editor: Red