LOCUSONLINE, JAKARTA – Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengumumkan bahwa lembaga tersebut akan mengirimkan tim untuk mengawasi sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan (PS).
“KY akan mengirimkan tim untuk memantau sidang praperadilan karena kasus ini menjadi perhatian publik,” ujar Mukti ketika dihubungi di Jakarta pada hari Kamis.
Langkah ini merupakan respons KY terhadap permohonan pemantauan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, kepada KY.
Pada hari Rabu (12/6), Marwan dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya telah mengunjungi KY dan meminta lembaga tersebut untuk turun tangan dalam mengawasi kasus ini dengan mengamati sidang praperadilan kliennya.
“Kedatangan kami ke sini bertujuan agar KY memantau jalannya persidangan, terutama persidangan praperadilan yang telah kami daftarkan dan dijadwalkan akan segera disidangkan,” ungkapnya.
Dengan permohonan ini, Marwan berharap KY dapat mengawasi perilaku hakim yang memimpin sidang. Jika terdapat indikasi pelanggaran, ia menyatakan kesiapannya untuk melaporkan ke lembaga pengawas lainnya.
Sebelumnya, pada hari Selasa (11/6), 22 kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menantang penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dianggap tidak didasari bukti yang cukup.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” menarik perhatian publik karena masih ada tiga tersangka lain yang belum ditangkap.
Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat berhasil menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Kombes Pol. Surawan, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menyatakan bahwa Pegi Setiawan adalah satu-satunya tersangka yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Editor: Red