LOCUSONLINE, GARUT – Dituding lakukan perbuatan melanggar hukum, Kejaksaan Negeri Garut (Kejari Garut) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akan digugat salah satu warga yang juga merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) beberapa lembaga pemerintah di Kabupaten Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) pekan depan.
“Saya baru menyelesaikan draf gugatannya, minggu depan setelah Idul Adha kita akan mendaftarkan gugatan ini ke PTUN Bandung, karena kami menduga kuat Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahkan pada Kejaksaan Agung diduga telah melakukan pelanggaran hukum, diantaranya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP)”, jelas Asep kepada Locus Online, 15/6/2024 dikediamannya.
Adapun yang dianggap pelanggaran itu, menurut Asep, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut tidak menjalankan dan mentaati norma hukum dan standar operasional prosedur dalam menerima, melakukan langkah dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap aduan dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi dalam menerima pengaduan masyarakat terhadap adanya dugaan Tipikor, seharusnya Jaksa mempedomani aturan yang mengikat, terkhusus sebagaimana diatur oleh Pasal 5 ayat (4) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yang menyebutkan “setelah habis masa perpanjangan ke-2 (kedua) sebagaimana dimaksud ayat (2), penyelidikan harus dianggap selesai dengan putusan dari pimpinan”, artinya ada jangka waktu Jaksa melakukan penyelidikan, bukan terus-terusan melakukan tahapan penyelidikan sampai ulang tahun”, jelas Asep sambil memperlihatkan Peraturan tersebut.
Lalu apa yang disebutkan ayat (2) nya, Asep mengatakan “jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja, atas dasar permohonan dari Tim Penyelidik kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Kepala Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan”. Nah cukup jelas aturan ini mengatur waktu penyelidikan agar Jaksa dapat bekerja secara profesional dan akuntabel,alasan perpanjangannyapun harus patut dan tidak dapat dihindari.
Intinya, lanjut Asep, nanti akan dinilai oleh Hakim Pengadilan TUN Bandung, saya berharap Hakimnya juga tidak memiliki kepentingan dan profesional, karena sekarang kan tahu sendiri bagaimana hukum di Negara Indonesia ini, hampir segalanya bisa diatur dengan uang dan kekuasaan, contohnya kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang semakin kusut, jelasnya.
“Intinya saya sangat hormat kepada lembaga kejaksaan sebagai penegak hukum yang memiliki peran dominuslitis, tetapi jangan dirusak oleh oknum donk, coba Pasal 6 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Prilaku Jaksa itu dimaknai dan dihayati, bukan hanya dibaca dan dihapal saja,” imbuhnya.
Jaksa itu wajib memberikan pelayanan prima dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia, kata Asep.
Locus Online berusaha menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Garut, namun sampai berita ini diturunkan belum merespon. (Asep Ahmad/Red.01)