BandungGarutJawa BaratKorupsiNews

Diduga Langgar Aturan, Kejari Garut dan Kejati Jabar Akan Digugat Warga

redaksilocus
×

Diduga Langgar Aturan, Kejari Garut dan Kejati Jabar Akan Digugat Warga

Sebarkan artikel ini
Diduga Langgar Aturan, Kejari Garut dan Kejati Jabar Akan Digugat Warga
Foto : Ilutrsi istimewa Kepala Kejaksaan Negeri Garut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Lalu apa yang disebutkan ayat (2) nya, Asep mengatakan “jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja, atas dasar permohonan dari Tim Penyelidik kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Kepala Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan”. Nah cukup jelas aturan ini mengatur waktu penyelidikan agar Jaksa dapat bekerja secara profesional dan akuntabel,alasan perpanjangannyapun harus patut dan tidak dapat dihindari.

Intinya, lanjut Asep, nanti akan dinilai oleh Hakim Pengadilan TUN Bandung, saya berharap Hakimnya juga tidak memiliki kepentingan dan profesional, karena sekarang kan tahu sendiri bagaimana hukum di Negara Indonesia ini, hampir segalanya bisa diatur dengan uang dan kekuasaan, contohnya kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang semakin kusut, jelasnya.

tempat.co

“Intinya saya sangat hormat kepada lembaga kejaksaan sebagai penegak hukum yang memiliki peran dominuslitis, tetapi jangan dirusak oleh oknum donk, coba Pasal 6 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Prilaku Jaksa itu dimaknai dan dihayati, bukan hanya dibaca dan dihapal saja,” imbuhnya.

Jaksa itu wajib memberikan pelayanan prima dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia, kata Asep.

Locus Online berusaha menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Garut, namun sampai berita ini diturunkan belum merespon. (Asep Ahmad/Red.01)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow