Menurut Pasal tersebut, pelaku judi daring dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan penjara maksimal enam tahun, dan denda hingga Rp1 miliar.
“Para pelaku judi daring akan dikenai sanksi pidana dengan penjara maksimal enam tahun, dan/atau denda hingga Rp1 miliar,” pungkasnya.
Pewarta: Suradi
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues