ArtikelBandungHukumNasionalNewsPolisikuSorotViral

Bukti Lemah atau Takut Kalah? Polda Jawa Barat Mangkir Tanpa Alasan, Sidang Praperadilan Pegi Ditunda

redaksilocus
×

Bukti Lemah atau Takut Kalah? Polda Jawa Barat Mangkir Tanpa Alasan, Sidang Praperadilan Pegi Ditunda

Sebarkan artikel ini
Bukti Lemah atau Takut Kalah? Polda Jawa Barat Mangkir Tanpa Alasan, Sidang Praperadilan Pegi Ditunda
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan di tahun 2016 yang menjadi salah satu barang bukti yang menunjukkan bahwa Pegi adalah dalang kasus pembunuhan Vina dan Eki
tempat.co

LOCUSONLINE, BANDUNG – Sidang Praperadilan Pegi Ditunda. Absennya Termohon (kuasa hukum dari Polda Jabar) pada sidang yang berlangsung di Ruang VI Pengadilan Negeri sidang gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon telah ditunda hingga 1 Juli 2024. Senin, 24 Juni 2024

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim sidang.

Setelah 20 menit berlalu, kuasa hukum dari Polda Jabar tidak muncul, sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang.

Humas PN Bandung, Dal Yusra, menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena absennya pihak termohon, yaitu Polda Jabar, dalam sidang tersebut.

Dal menyatakan bahwa Polda Jabar sudah menerima undangan untuk hadir namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Karena tidak hadir dari pihak Polda, sidang ditunda hingga 1 Juli 2024. Meskipun undangan telah diterima dengan sah, namun pihak termohon tidak hadir,” ujar Dal di Pengadilan Negeri Bandung.

Ia menegaskan bahwa jika Polda Jabar tetap absen pada sidang praperadilan selanjutnya, proses sidang akan tetap berlanjut.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, menyampaikan kekecewaannya atas absennya pihak Polda Jabar dalam sidang tersebut.

“Kami telah mempersiapkan segala hal, termasuk bukti-bukti dan kesiapan mental. Kami berharap agar sidang praperadilan berjalan lancar, hakim bersikap objektif, dan Pegi bisa dibebaskan,” ungkapnya.

Sebelum sidang, Sugiyanti menyatakan optimisme bahwa praperadilan ini akan berjalan lancar dan Pegi akan bebas.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow