LOCUSONLINE, BANDUNG – Sidang Praperadilan Pegi Ditunda. Absennya Termohon (kuasa hukum dari Polda Jabar) pada sidang yang berlangsung di Ruang VI Pengadilan Negeri sidang gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon telah ditunda hingga 1 Juli 2024. Senin, 24 Juni 2024
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim sidang.
Setelah 20 menit berlalu, kuasa hukum dari Polda Jabar tidak muncul, sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Humas PN Bandung, Dal Yusra, menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena absennya pihak termohon, yaitu Polda Jabar, dalam sidang tersebut.
Dal menyatakan bahwa Polda Jabar sudah menerima undangan untuk hadir namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Karena tidak hadir dari pihak Polda, sidang ditunda hingga 1 Juli 2024. Meskipun undangan telah diterima dengan sah, namun pihak termohon tidak hadir,” ujar Dal di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia menegaskan bahwa jika Polda Jabar tetap absen pada sidang praperadilan selanjutnya, proses sidang akan tetap berlanjut.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, menyampaikan kekecewaannya atas absennya pihak Polda Jabar dalam sidang tersebut.
“Kami telah mempersiapkan segala hal, termasuk bukti-bukti dan kesiapan mental. Kami berharap agar sidang praperadilan berjalan lancar, hakim bersikap objektif, dan Pegi bisa dibebaskan,” ungkapnya.
Sebelum sidang, Sugiyanti menyatakan optimisme bahwa praperadilan ini akan berjalan lancar dan Pegi akan bebas.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues