[Locusonline.co] Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan baru yang menjadi perhatian seluruh wajib pajak. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 tentang tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai berlaku pada 16 Maret 2026.
Beleid ini dirilis untuk menyesuaikan ketentuan teknis seiring dengan pemberlakuan sistem coretax DJP. Penyesuaian dilakukan karena ketentuan teknis terdahulu belum cukup menampung perubahan peraturan dan sistem terbaru.
"Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis," bunyi pertimbangan PER-3/PJ/2026.
Ruang Lingkup PER-3/PJ/2026
Secara garis besar, PER-3/PJ/2026 terdiri atas 5 bab dan 25 pasal. Setidaknya ada 9 ruang lingkup yang diatur dalam pasal-pasal tersebut:
| No | Ruang Lingkup |
|---|---|
| 1 | Kewajiban penyampaian SPT |
| 2 | Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) |
| 3 | Tata cara penyampaian SPT |
| 4 | Pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT |
| 5 | Penerimaan SPT secara elektronik |
| 6 | Penerimaan SPT secara langsung |
| 7 | Penerimaan SPT melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat (BPS) |
| 8 | Pengolahan SPT |
| 9 | Pengecualian penyampaian SPT |
Perubahan Baru: Perpanjangan Waktu SPT Tahunan
Salah satu perubahan yang mencolok dalam PER-3/PJ/2026 adalah adanya perincian 2 kondisi wajib pajak orang pribadi yang bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
1. Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Wajib pajak dalam kategori ini dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT jika belum selesai menyusun laporan keuangan.
2. Wajib Pajak yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Wajib pajak dalam kategori ini dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT jika belum memperoleh bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.