LOCUSONLINE, BANDUNG – Pegi Setiawan Akan Menangi Sidang Praperadilan. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimis bahwa majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Senin, 24 Juni 2024
Dilansir dari kantor Berita Antara, Sugianti Iriani, anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan 22 kuasa hukum untuk mendukung proses sidang praperadilan tersebut.
“Kami optimis sebesar 99 persen. Kami telah mempersiapkan segala hal, termasuk bukti-bukti dan kesiapan mental,” ujar Sugianti di Bandung, pada hari Senin.
Sugianti berharap bahwa majelis hakim yang ditunjuk oleh PN Bandung akan menjalankan tugasnya dengan integritas profesional dan tanpa adanya campur tangan yang dapat merugikan klien mereka.
“Hari ini, harapan kami adalah agar sidang praperadilan berjalan lancar dan hakim bersikap objektif sehingga Pegi bisa dibebaskan,” tambahnya.
Menurut Sugianti, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah karena bukti yang disajikan oleh Polda Jawa Barat sangat lemah. Dia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengarah langsung kepada Pegi Setiawan, seperti CCTV, sidik jari, visum, maupun bukti saintifik yang mendukung.
Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Muchtar Effendy, menyatakan bahwa mereka akan membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh Polda Jabar terhadap kliennya. Effendy menegaskan bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues