LOCUSONLINE, BANDUNG – Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon yang seharusnya digelar pada Senin (24/6/2024) namun ditunda karena absennya Polda Jabar.
Eman Suleman, sebagai hakim tunggal dalam sidang tersebut, menegaskan bahwa tidak ada yang dapat mempengaruhinya.
“Eman Sulaeman, hakim di sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, yang batal digelar pada Senin (24/6/2024), menegaskan bahwa tak ada yang bisa mempengaruhinya,” kata Eman Sulaeman seperti yang dilansir dari Kompas TV.
Eman Sulaeman menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan dalam perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
“Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh,” tambahnya.
Eman Sulaeman juga menyatakan bahwa kredibilitasnya sebagai hakim sudah dikenal oleh pengacara-pengacara di Kecamatan Sumber, Kota Cirebon.
“Kalau pengacara-pengacara Sumber itu biasanya sudah tahu saya seperti itu,” jelasnya.
Berikut Profil Eman Sulaeman
Nama: Eman Sulaeman, S.H.
NIP: 1975410 2000121 001
Pangkat/Golongan: Pembina Tingkat I IV/b
Jabatan: Hakim Pengadilan Negeri Bandung
Tempat Lahir: Karawang
Tanggal Lahir: 10 April 1975
Pendidikan: S1 tahun 1999
Riwayat Jabatan:
– Hakim Pengadilan Negeri Bandung (2021-sekarang)
– Ketua Pengadilan Negeri Wonosari (2019-2020)
– Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kupang (2017-2018)
– Hakim Pengadilan Agama Indramayu (2018)
– Hakim Pengadilan Negeri Sumber (2016)
– Hakim Pengadilan Agama Sumedang (2009)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues