BandungHukumNasionalNewsSorotViral

Berkas PS Tidak Lengkap, Kejati Jabar Akan Kembalikan Berkas ke Polda

×

Berkas PS Tidak Lengkap, Kejati Jabar Akan Kembalikan Berkas ke Polda

Sebarkan artikel ini
Berkas PS Tidak Lengkap, Kejati Jabar Akan Kembalikan Berkas ke Polada
Ilustrasi: Kolase tvOnenews.com

“Kasus Pegi Setiawan sebagai Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon Terus Diperbincangkan, Apalagi, Pegi Setiawan ajukan Praperadilan di kasus Vina Cirebon”

LOCUSONLINE, BANDUNG – Perkara yang melibatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon semakin menjadi sorotan publik. Pegi Setiawan telah mengajukan permohonan Praperadilan terkait kasus tersebut, yang menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

Namun, saat sidang Praperadilan Pegi, Polda Jabar tidak hadir di Pengadilan Negeri Bandung, menyebabkan kontroversi yang semakin memanas.

Baru-baru ini, berkas perkara Pegi dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) ke Polda Jabar. Kabar ini pun cepat menyebar di media sosial dan media massa.

Lebih mirisnya, beredar informasi bahwa Polda Jabar tidak mengikuti saran dari Pengacara terkenal, Hotman Paris, yang juga merupakan Pengacara Keluarga Vina. Akibatnya, Polda Jabar harus bekerja ekstra untuk melengkapi data yang diperlukan agar berkas perkara Pegi dapat diterima oleh Kejati Jabar.

Dikutip dari tvonenews.com, Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, menyatakan bahwa terdapat kekurangan baik dari segi materil maupun formil dalam berkas penyidikan Pegi.

“Masih terdapat kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara tersangka PS,” ungkapnya pada Kamis (27/6/2024).

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pemberitahuan mengenai pengembalian berkas Pegi Setiawan kepada kepolisian.

“Belum, hanya pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap (P18),” tambahnya.

Rencananya, berkas perkara tersebut akan dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Dalam waktu tujuh hari, berkas perkara akan dikembalikan untuk dilengkapi sesuai KUHAP,” jelasnya.

Berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima oleh Kejati Jabar pada 20 Juni 2024. Tim Kejaksaan sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca