Kamis, 4 Juni 2026

Uang Rakyat Amblas Rp86 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Migas Jabar Dibekuk

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 16:47 WIB
Foto Istimewa
Foto Istimewa

LOCUSONLINE, BANDUNG — Praktik kotor dalam tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan barang dan jasa di lingkungan PT Migas Utama Jabar (MUJ), anak usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp86,2 miliar.

Ketiga tersangka adalah BT (mantan Dirut PT MUJ), NW (Direktur PT Serba Dinamik Indonesia/SDI), dan RAP (eks Direktur PT Energi Negeri Mandiri/ENM), yang terlibat dalam transaksi mencurigakan antara PT ENM—anak usaha MUJ—dengan PT SDI selama periode 2022–2023.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa BT diduga menerbitkan Non Objection Letter (NOL) kerja sama antara ENM dan SDI tanpa dasar kajian bisnis yang memadai dan mengabaikan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Surat tersebut menjadi dasar kerja sama yang kemudian merugikan keuangan negara.

Sementara NW diduga secara sengaja memberikan pekerjaan subkontrak dari proyek utama milik anak perusahaan Pertamina kepada PT ENM—dengan porsi melebihi 50 persen—tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama. Ia juga dituding menahan aliran pembayaran dari Pertamina kepada ENM, yang membuat ENM gagal menerima haknya.

Baca Juga :


“Pasal Karet” UU Tipikor: Jerat Hukum Bisa Menggulung Penjual Pecel Lele



Tak kalah fatal, RAP sebagai Direktur PT ENM dinilai abai terhadap peringatan internal terkait risiko proyek. Ia tetap melanjutkan kerja sama dengan SDI tanpa melaksanakan mitigasi risiko yang telah direkomendasikan dalam dokumen proyek.

“Akibat rangkaian pelanggaran ini, PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp86,2 miliar. Pembayaran yang seharusnya diterima dari PT SDI tidak disalurkan sebagaimana mestinya,” tegas Irfan dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).

Penyidik Kejari Bandung saat ini masih berkoordinasi dengan auditor negara untuk menghitung kerugian keuangan secara resmi. Ketiga tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Kebonwaru, Bandung, selama 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan.

Kasus ini menjadi catatan serius atas lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan keuangan BUMD. Skandal ini juga mengingatkan bahwa jabatan strategis di perusahaan pelat merah bukan ruang bermain bagi yang ingin memperkaya diri sendiri. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X