Rencananya, berkas perkara tersebut akan dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Dalam waktu tujuh hari, berkas perkara akan dikembalikan untuk dilengkapi sesuai KUHAP,” jelasnya.
Berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima oleh Kejati Jabar pada 20 Juni 2024. Tim Kejaksaan sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues