DaerahHukumNewsPilkadaPurwakarta

FMPPD Purwakarta “Mobil Mewah Di Garasi Ambu Anne Eks Istri Dedi Mulyadi Bukan Gratifikasi”

×

FMPPD Purwakarta “Mobil Mewah Di Garasi Ambu Anne Eks Istri Dedi Mulyadi Bukan Gratifikasi”

Sebarkan artikel ini
FMPPD Purwakarta "Mobil Mewah Di Garasi Ambu Anne Eks Istri Dedi Mulyadi Bukan Gratifikasi"
Elan Sofyan yang akrab di sapa Kang Elan, Ketua Forum Masyarakat Peduli Pemilu Damai (FMPPD) Kabupaten Purwakarta

LOCUSONLINE, PURWAKARTAMobil Mewah Ambu Anne. Ketua Forum Masyarakat Peduli Pemilu Damai (FMPPD) Kabupaten Purwakarta, Kang Elan, menekankan pentingnya pihak Kejaksaan untuk bersikap hati-hati dan adil dalam memeriksa kasus di tahun politik, untuk menghindari kerugian bagi salah satu pihak. Selasa, 2 Juli 2024

Menurut Kang Elan, pihak yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah memiliki masa dan dukungan yang harus diperhatikan. Dia juga menyebut bahwa Ambu Anne (Anne Ratna Mustika) akan maju sebagai calon Bupati Purwakarta periode 2024-2029. dimana hasil survei menunjukkan Ambu Anne mendapatkan dukungan tertinggi.

“Sebab itu kami menekankan pentingnya Kejaksaan untuk bijak dalam menghadapi situasi politik menjelang Pilkada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kang Elan menyatakan bahwa tuduhan terhadap Ambu Anne terkait kasus dugaan gratifikasi dianggap tidak beralasan, terutama karena mobil yang disebut gratifikasi tersebut merupakan kreditan yang terbukti.

“Audensi Jumaat kemarin (28 Juni)  bertujuan untuk mendukung Kejaksaan dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan proses hukum,” jelasnya.

Asep Papet Kurniawan, Sekretaris FMPPD, menambahkan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menciptakan kondusifitas dan stabilitas jelang pemilu 2024. Mereka menegaskan bahwa siapapun yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Purwakarta akan dihadapi dengan tegas.

Kang Papet menegaskan bahwa tuntutan kepada Kejaksaan terkait pemilu damai bertujuan untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas politik, serta mencegah isu hukum menjadi alat politik yang merugikan pihak tertentu.

“Kami tegaskan tuduhan terhadap Ambu Anne harus didasarkan pada bukti yang jelas dan rasional, bukan sekadar opini negatif yang dapat merugikan pihak tertentu,” pungkasnya.

Pewrata: Laela

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca