Vidio Pegi Setiawan : Tonton Aja Vidionya di Chanel Youtube Locusonline
Suhandi mengungkapkan ebahwa penangkapan DPO tanpa pemanggilan terlebih dahulu tidak sesuai prosedur hukum. Menurutnya, prosedur yang tepat adalah pemanggilan terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka. Hal ini memunculkan keraguan terkait proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Suhandi juga menyoroti bahwa pegi seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam kasus ini, pemeriksaan dilakukan setelah penangkapan dan penetapan tersangka.
Selain itu, dalam persidangan, pemohon juga mempertanyakan baru dicarinya bukti setelah penangkapan tersangkanya. Kuasa hukum Pegi ragu terhadap keabsahan bukti yang diajukan termohon, seperti keterangan saksi, ahli, dan dokumen rapor serta ijazah klien mereka.
Suhandi menjelaskan bahwa penyidik seharusnya telah mengumpulkan bukti sebelum penetapan tersangka. Suhandi menggarisbawahi bahwa penangkapan seharusnya didasarkan pada bukti yang kuat dan penyelesaian perkara tidak boleh dilakukan secara terbalik.
Sidang praperadilan ini berlanjut untuk agenda pembuktian. Pegi Setiawan ditangkap setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, yang mengungkap kisah Vina dan memicu kembalinya kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky ke perhatian publik. Penanganan kasus ini telah melibatkan proses hukum yang rumit dan kontroversial.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues