NewsPendidikan

PPDB SMK Jatim 2024 Jalur Prestasi Telah Dibuka, Cek Panduan Lengkapnya

redaksilocus
×

PPDB SMK Jatim 2024 Jalur Prestasi Telah Dibuka, Cek Panduan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
PPDB SMK Jatim 2024 Jalur Prestasi Dibuka, Cek Panduan Lengkapnya
tempat.co

LOCUSONLINE, SURABAYA  – PPDB SMK Jatim 2024. Pemprov Jawa Timur kembali membuka kesempatan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk mendaftar di Sekolah Menengah Negeri Melalui Penerimaan Peserta Didiik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun 2024. Kali ini dikhususkan untuk jalur prestasi nilai akademik.

Pendaftaran tahap ini dibuka pada tanggal 3 Juli 2024 dan akan ditutup besok pada 4 Juli 2024 pukul 21.00 WIB. Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan secara online untuk transparansi proses seleksi.

Berikut adalah panduan lengkap pendaftaran beserta persyaratannya.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPDB SMK Jatim 2024

Pendaftaran untuk jalur prestasi nilai akademik di SMK Jawa Timur dilaksanakan secara online melalui portal resmi PPDB Jatim di laman ppdbjatim.net.

Berikut adalah tahapan dan jadwal pendaftaran:

  1. Pendaftaran: 3 – 4 Juli 2024
  2. Penutupan Pendaftaran: 4 Juli 2024, pukul 21.00 WIB
  3. Pengumuman Hasil Seleksi: 5 Juli 2024, pukul 08.00 WIB
  4. Cetak Bukti Penerimaan oleh CPDB: 5 Juli 2024, pukul 08.00 – 23.59 WIB
  5. Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 – 6 Juli 2024, pukul 09.00 – 16.00 WIB

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMK Jatim 2024 Jalur Prestasi

Jalur prestasi nilai akademik SMK menggunakan nilai rapor sebagai bahan seleksi utama.

Berikut adalah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB):

  1. Sistem Penilaian: Penilaian dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5, nilai akreditasi dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  2. Wilayah Pendaftaran: Jalur prestasi ini terbuka untuk CPDB dari wilayah dalam zonasi maupun luar zonasi
  3. Kuota: Kuota untuk jalur prestasi nilai akademik ini sebanyak 65% dari pagu sekolah.
  4. Pilihan Kompetensi: CPDB dapat memilih hingga 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, baik di dalam zonasi maupun luar zonasi.
  5. Mata Pelajaran yang Dinilai:
    – Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    – Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    – Bahasa Indonesia
    – Matematika
    – Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    – Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
    – Bahasa Inggris
  6. Rerata Nilai Rapor: Rerata nilai rapor diambil dari semester 1-5 dan berasal dari nilai pengetahuan (KI-3)/nilai akhir sesuai dengan format rapor sekolah asal.
  7. Sekolah dengan Sistem Kredit Semester (SKS): Jika menerapkan SKS 4 semester, nilai rapor yang digunakan adalah semester 1-3. Jika SKS 6 semester, nilai yang digunakan adalah semester 1-5.
  8. Nilai Akreditasi: Nilai akreditasi SMP/sederajat dapat diambil dari laman https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
    – Untuk sekolah dengan masa berlaku akreditasi yang habis, nilai akreditasi yang digunakan adalah nilai terakhir.
    – Untuk sekolah yang belum/tidak terakreditasi, nilai akreditasi diberi nilai 70.
    – Untuk sekolah dari luar Jawa Timur, wajib melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal.
  9. Indeks Sekolah Asal: Diperoleh berdasarkan rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh siswa dari satu SMP/sederajat asal di kelas 10 (semester 1), kelas 11 (semester 1-3), dan kelas 12 (semester 1-5) di SMK Negeri se-Jawa Timur.
  10. Nilai Akhir: Nilai akhir merupakan gabungan rerata nilai rapor dengan bobot 50%, nilai akreditasi SMP/sederajat 20%, dan indeks sekolah asal 30%. Nilai akhir ini digunakan sebagai dasar penentuan pemeringkatan jalur prestasi nilai akademik.

Cara Pendaftaran PPDB SMK Jatim 2024 Jalur Prestasi

Pendaftaran dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman resmi PPDB Jatim di ppdb.jatimprov.go.id.
  2. Login dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  3. Pilih Kompetensi Keahlian: CPDB dapat memilih hingga 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, baik di wilayah dalam zonasi maupun luar zonasi.
  4. Unduh Bukti Pendaftaran: Setelah menyelesaikan pendaftaran, CPDB harus mengunduh bukti pendaftaran sebagai tanda bahwa proses pendaftaran telah selesai.

Dengan memahami persyaratan dan tahapan pendaftaran di atas, CPDB diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mendaftar di jalur prestasi nilai akademik SMK Jawa Timur.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow