BandungDaerahInfrastrukturNewsPemerintah

Tuntutan Petani Cipatat Dibolapingpongkan

×

Tuntutan Petani Cipatat Dibolapingpongkan

Sebarkan artikel ini

Pj. Bupati Bandung Barat "Nya Paling Gampang Mah Nyalahkeun Pamarentah"

Tuntutan Petani Cipatat Dibolapingpongkan, Pj. Bupati Bandung Barat "Nya Paling Gampang Mah Nyalahkeun Pamarentah"
Penjabat (PJ) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir bersama Kadis PUTR

LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT –  Tuntutan Petani Cipatat Dibolapingpongkan. Menanggapi rencana demo yang akan dilakukan oleh petani dari Cipatat di pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Penjabat (PJ) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, menyatakan akan mengkaji lebih lanjut.

“Akan kita telusuri, apakah para pendemo adalah petani yang memiliki lahan atau bukan? Kita tidak ingin ada kebingungan di antara petani yang sebenarnya memiliki tanah dan yang sebenarnya tidak,” ungkapnya setelah menghadiri rapat Raperda DPRD KBB di Hotel Hani, Rabu (3/7/2024).

Ade Zakir menyebut bahwa terkait dengan D.I Pasirangin, pihaknya sedang melakukan perbaikan dengan menggunakan anggaran DAK.

“Kami memiliki Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perbaikan D.I Pasirangin. Jika masyarakat di sana tidak menerima perbaikan tersebut, kita bisa mempertimbangkan untuk mengalihkan anggaran tersebut ke tempat lain. Jangan sampai ada keributan hanya karena perbedaan pendapat, baiklah,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai tuntutan petani Cipatat terkait normalisasi irigasi, Ade menyatakan bahwa normalisasi saluran irigasi merupakan tanggung jawab P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) Mitra Air yang ada di setiap desa.

“Normalisasi ini seharusnya menjadi bagian dari tugas P3A Mitra Air. P3A Mitra Air harus memiliki kemandirian dalam menjalankan tugasnya,” tegas Ade.

Ade juga menyatakan bahwa menyalahkan pemerintah adalah hal yang paling mudah.

“Nya paling gampang mah nyalahkeun pamarentah (Ya paling mudah itu menyalahkan pemerintah),” tambahnya sambil turun dari lantai 3.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat, Mochamad Ridwan Evi, membantah kabar bahwa D.I Pasirangin belum pernah dilakukan pengerukan sejak Bandung Induk.

“Sebenarnya, saya pernah melakukan pengerukan pada tahun 2018. Saya, sebagai Kabid Binamarga, pernah melakukan pengerukan D.I Pasirangin,” jelasnya.

Ridwan menjelaskan bahwa sedimentasi terjadi setiap bulan. PUTR bertanggung jawab atas aspek teknis, sementara pengerukan merupakan tugas P3.

“Setiap bulan terjadi sedimentasi. Tugas kami adalah mengelola D.I dari sisi teknis. Sedangkan pengerukan sedimentasi merupakan tugas P3A. Sedimentasi adalah masalah yang harus diperhatikan, dan itulah mengapa kami membentuk P3A. Petani biasanya membayar iuran kepada desa melalui P3A untuk perawatan,” paparnya.

Ridwan juga menyebut bahwa terdapat dua D.I di Kecamatan Cipatat yang membutuhkan normalisasi irigasi, yaitu D.I Pasirangin dan D.I Rajamandala. Namun, dia belum mengetahui secara pasti status D.I Rajamandala.

“D.I Pasirangin berada dalam lingkup wewenang kami. Mengenai D.I Rajamandala, saya perlu melihat data lebih lanjut karena sebagian besar D.I di wilayah tersebut berada di bawah Provinsi,” jelas Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang membangun Kisdam di wilayah D.I Pasirangin untuk mengatasi masalah pondasi.

“Kami sedang membangun struktur di ujung sana. Kami membangun pondasi agar tidak tergenang air. Pembangunan struktur D.I harus dilakukan dengan benar agar tidak terganggu oleh air. Oleh karena itu, kami fokus pada pembangunan struktur saluran irigasi,” terangnya.

Menurut Ridwan, masalah kekeringan lahan yang disebabkan oleh saluran irigasi yang sempit tidak hanya terjadi di DI Pasir Angin Kecamatan Cipatat saja. Selain Cipatat, daerah irigasi di kawasan Cililin, Cidadap dan Sindangkerta juga terjadi hal serupa.

“Kita tidak akan fokus hanya untuk daerah irigasi yang ada di Cipatat saja, tapi semuanya. Karena kita juga kan harus ada perencanaan untuk dianggarkan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Ridwan menambahkan, untuk pelaksananya pihaknya akan melihat kondisi keuangan daerah dulu.

“Kalau tahu ini dimana posisinya, sekarang parsial. Gak mungkin memunculkan kode baru. Mungkin nanti di perubahan tapi tergantung kondisi keuangan daerah,” pungkasnya.

Pewarta: Kamil

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca