BandungHukumNasionalNewsPeristiwaSorotViral

Babak Baru Pegi Setiawan Setelah Menang Praperadilan Tim Kuasa Hukum Akan Tuntut Polda Jabar

×

Babak Baru Pegi Setiawan Setelah Menang Praperadilan Tim Kuasa Hukum Akan Tuntut Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
Babak Baru Pegi Setiawan Setelah Menang Praperadilan Tim Kuasa HukumAkan Tuntut Polda Jabar
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan (Sidang Praperadilan hari ke-4)

LOCUSONLINE, BANDUNG – Babak Baru Pegi Setiawan Setelah Menang Praperadilan. Drama penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat berakhir di Meja Hakim tunggal praperadilan yang dipimpin Eman Sulaeman di Pengadilan Negri Bandung, dimana hakim mengabulkan gugatan pemohon (Pegi Setiawan yang diwakili Tim Kuasa Hukumnya). Senin, 8 Juli 2024

Usai sidang putusan, Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, merencanakan langkah-langkah berikutnya yaitu akan menuntut dua bentuk ganti rugi. Ia menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi tersebut akan mencakup pemulihan nama baik dan kompensasi materi.

“Ganti rugi terdiri dari dua bagian, yang pertama adalah ganti rugi materil,” ungkap Toni.

Toni menjelaskan bahwa sebagai seorang kuli bangunan, Pegi Setiawan memiliki pendapatan bulanan. Sebagai contoh, jika gajinya sebesar Rp3 juta per bulan, maka kerugian selama ditahan selama tiga bulan akan dihitung dan diminta oleh pihak Pegi Setiawan. Menurut Toni, masalah kerugian materil ini tidak hanya tentang jumlah uang, namun lebih pada prinsip bahwa kepolisian harus dikenai sanksi jika terbukti melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka.

“Bukan masalah besarnya nominal, tetapi masalah sanksi bagi mereka yang melakukan penangkapan dan penetapan tersangka tanpa mengikuti prosedur yang benar. Ini tentang sanks,” tegas Toni.

Selain itu, ada juga kerugian immateril yang melibatkan pemulihan nama baik dan rasa malu karena dituduh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

“Tentu saja, karena rasa malu dan tuduhan tersebut, kerugian ini tidak dapat diukur secara pasti,” ujar Toni.

“Kami bisa menuntut sejumlah uang mulai dari Rp1 miliar, Rp2 miliar, atau bahkan Rp1 triliun,” tambahnya.

Meskipun demikian, Toni menyatakan bahwa isu ganti rugi akan dibahas lebih lanjut bersam keluarga Pegi Setiawan dan Tim Kuasa Hukum.

Baca Juga  Anggota Komisi III DPRD Lamsel Keritisi Pembangunan Jalan Asal-asalan

Demikian berita dengan judul “Babak Baru Pegi Setiawan Setelah Menang Praperadilan Tim Kuasa Hukum Akan Tuntut Polda Jabar”. Semoga membantu

Editor: Red

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca