BandungHukumNasionalNewsSorotViral

Hakim Eman Sulaeman Nyatakan Status Tersangka Pegi Tidak Sah dan Bebas dari Proses Hukum Selanjutnya

×

Hakim Eman Sulaeman Nyatakan Status Tersangka Pegi Tidak Sah dan Bebas dari Proses Hukum Selanjutnya

Sebarkan artikel ini
Hakim Eman Sulaeman Nyatakan Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Tidak Sah dan Bebas dari Proses Hukum Selanjutnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan deangan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman (Foto Tangkapan layar Tv Inews)

LOCUSONLINE, BANDUNG – Sidang putusan praperadilan untuk tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, digelar hari ini, Senin (8/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung. Hakim Eman Sulaeman Nyatakan Status Tersangka Pegi Tidak Sah dan Bebas dari Proses Hukum Selanjutnya

Jadwal sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan telah diumumkan sebelumnya oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.

“Hari ini, Senin tanggal 8 Juli 2024, akan dijadwalkan untuk pembacaan putusan,” ujar hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Jumat (5/7).

Hakim tunggal, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa pemohon, Pegi, pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

“Oleh karena itu, menurut hakim, penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ungkap Eman di PN Bandung pada Senin (8/7/2024).

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, alasan permohonan praperadilan seharusnya beralasan dan layak untuk dikabulkan. Dengan demikian, permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” tambah Eman.

Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Eky dari Cirebon pada tahun 2016.

Gugatan praperadilan Pegi, yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Setelah mendengar putusan sidang, Ibu Pegi Setiawan tak dapat menahan kebahagiaannya dan meneteskan air mata.

Hasil sidang putusan praperadilan menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah dan bebas dari proses hukum selanjutnya.

Demikian berita dengan judul “Status Tersangka Pegi Tidak Sah” Semoga membantu.

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca