HukumNasionalNewsSorotViral

Mantan Kabareskrim Susno Duadji Angkat Suara tentang Gugurnya Status Tersangka Pegi Setiawan

×

Mantan Kabareskrim Susno Duadji Angkat Suara tentang Gugurnya Status Tersangka Pegi Setiawan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kabareskrim Susno Duadji Angkat Suara tentang Gugurnya Status Tersangka Pegi Setiawan
Mantan Kabareskrim Susno Duadji

LOCUSONLINE, JAKARTA – Mantan Kabareskrim, Susno Duadji, memberikan komentar terkait pencabutan status tersangka Pegi Setiawan. Keputusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dijatuhkan pada Senin (8/7/2024) telah menimbulkan tekanan pada Polri untuk mengevaluasi kinerja jajarannya dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Dengan pengalaman saya sebagai mantan kapolda Jawa Barat dan kabareskrim yang memimpin seluruh fungsi di Indonesia, saya merasa sedih, sangat sedih. Bagaimana mungkin pada tahun 2024 masih terjadi penyidikan yang tidak profesional,” ujar Susno dalam wawancara dengan BTV yang dikutip dari kanal YouTube Beritasatu, pada Rabu (10/7/2024).

“Jika kita melihat pertimbangan hakim, tidak ada satu pun alasan dari pihak penggugat yang ditolak oleh hakim, semuanya diterima. Hal ini sangat memalukan, menunjukkan bahwa terjadi kesalahan dalam penangkapan, bukan pada orang yang seharusnya,” tambah Susno.

Susno juga menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka, beserta proses penahanan dan penyitaan, tidak memenuhi standar profesional yang seharusnya.

“Penyidik yang profesional seharusnya tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini. Kapolri dalam amanatnya di Natalis PTIK baru-baru ini menyatakan bahwa penyidikan kasus Cirebon tidak dilakukan dengan scientific crime investigation. Harapannya, hal ini dapat menjadi pelajaran bagi penyidik Polda Jawa Barat agar lebih profesional,” tegasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal menurut hukum.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal membacakan putusan sebanyak 115 halaman. Majelis hakim memerintahkan penghentian penyidikan, pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan, dan pemulihan hak-haknya.

Susno menyatakan bahwa kesahan ini dapat terjadi karena masalah dalam sumber daya manusia atau ketidaksesuaian dalam penerapan SOP.

“SOP penyidikan harus dijalankan dengan jelas, mengikuti hukum acara pidana dan peraturan lainnya. Evaluasi terhadap sumber daya manusia dan pengawasan penyidik sangat penting untuk mencegah kesalahan di masa depan,” ungkap Susno.

Dengan putusan praperadilan ini, Susno menjelaskan bahwa delapan terpidana dalam kasus Vina dan Eky yang telah menjalani hukuman dapat menggunakan putusan tersebut sebagai novum atau bukti baru dalam mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Putusan ini dapat digunakan oleh penasihat hukum terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali, sehingga kita dapat mengetahui apakah pelaku yang sebenarnya telah tertangkap atau tidak,” tambah Susno.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca