Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal membacakan putusan sebanyak 115 halaman. Majelis hakim memerintahkan penghentian penyidikan, pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan, dan pemulihan hak-haknya.
Susno menyatakan bahwa kesahan ini dapat terjadi karena masalah dalam sumber daya manusia atau ketidaksesuaian dalam penerapan SOP.
“SOP penyidikan harus dijalankan dengan jelas, mengikuti hukum acara pidana dan peraturan lainnya. Evaluasi terhadap sumber daya manusia dan pengawasan penyidik sangat penting untuk mencegah kesalahan di masa depan,” ungkap Susno.
Dengan putusan praperadilan ini, Susno menjelaskan bahwa delapan terpidana dalam kasus Vina dan Eky yang telah menjalani hukuman dapat menggunakan putusan tersebut sebagai novum atau bukti baru dalam mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Putusan ini dapat digunakan oleh penasihat hukum terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali, sehingga kita dapat mengetahui apakah pelaku yang sebenarnya telah tertangkap atau tidak,” tambah Susno.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues












