LOCUSONLINE, BANDUNG – Misteri hilangnya Iptu Rudiana telah menimbulkan berbagai spekulasi liar terkait penyelesaian kasus Eky Kekasih Vina Cirebon. Meskipun keberadaan Iptu Rudiana sulit diidentifikasi saat ini, Reza Indragiri kembali mengulas dugaannya terkait pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan oleh ayah Eky ini. Salah satu dugaan Reza Indragiri adalah terkait kemungkinan Iptu Rudiana menghilangkan barang bukti penting dalam kasus Vina Cirebon. Minggu, 21 Juli 2024
Dugaan Reza Indragiri ini juga berdasarkan pada laporan Iptu Rudiana yang menyebutkan bahwa kedua korban meninggal karena ditusuk.
Sementara berdasarkan hasil forensik, Eky Kekasih Vina Cirebon memiliki trauma benda tumpul. Sedangkan Vina memiliki trauma benda tajam dan benda tumpul.
“Perkiraan saya, Iptu Rudiana sudah menghilangkan barang bukti,” ungkap Reza Indragiri dalam tayangan di akun YouTube KOMPASTV pada Jumat, 19 Juli 2024.
“Kalau memang Iptu Rudiana melaporkan bahwa korban ditusuk, apalagi ada samurai panjang, samurai pendek, dimana gerangan barang bukti itu? tanya Reza Indragiri.
Diketahui bahwa benda-benda tajam seperti samurai itu memang tidak dihadirkan dalam persidangan. Sehingga, Reza Indragiri sempat menduga bahwa Iptu Rudiana terlibat dalam penghilangan barang bukti tersebut.
“Kalau tidak dihadirkan di persidangan, tidak ditunjukkan, jangan-jangan sudah dihilangkan,” tegas Reza Indragiri.
Selain penghilangan alat bukti, Reza Indragiri juga mengungkap 3 dugaan pelanggaran kode etik lain yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.
Diantaranya laporan palsu, penganiayaan terhadap tersangka, dan dugaan konflik kepentingan karena kasus ini melibatkan nyawa putranya. Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam, Kadiv Humas Polri mengumumkan bahwa Iptu Rudiana tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus Vina Cirebon
Keanehan soal bukti benda yang digunakan untuk menyakiti korban ini juga sempat disinggung oleh politisi Dedi Mulyadi yang turut berkontribusi mendalami kasus Vina Cirebon. Alat bukti yang dilaporkan oleh Iptu Rudiana tersebut berbeda dengan alat bukti senjata yang dihadirkan di persidangan.
“Yang paling menarik dari pernyataan itu adalah di sidang pengadilan mereka dinyatakan memukul dengan balok, tetapi yang dihadirkan di sidang pengadilan bukan balok tapi bambu,” ungkap Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun Instagramnya pada 10 Juli 2024.
“Itupun menurut pernyataan dari para terpidana, bambu itu disiapkan oleh Jaya dan Sudirman setelah ditangkap. Jadi bambu itu dibuat, dicari oleh Sudirman dan Jaya, setelah mereka ditangkap disuruh lah mereka nyari bambu, itulah yang terjadi,” tutur Dedi Mulyadi lagi.
Dedi Mulyadi menyoroti perbedaan alat bukti yang dilaporkan oleh Iptu Rudiana dengan alat bukti senjata yang dihadirkan dalam persidangan. Meskipun terdapat dugaan pelanggaran kode etik lain yang dilakukan oleh Iptu Rudiana, hasil pemeriksaan Propam menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon.
Editor: Red