Diantaranya laporan palsu, penganiayaan terhadap tersangka, dan dugaan konflik kepentingan karena kasus ini melibatkan nyawa putranya. Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam, Kadiv Humas Polri mengumumkan bahwa Iptu Rudiana tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus Vina Cirebon
Keanehan soal bukti benda yang digunakan untuk menyakiti korban ini juga sempat disinggung oleh politisi Dedi Mulyadi yang turut berkontribusi mendalami kasus Vina Cirebon. Alat bukti yang dilaporkan oleh Iptu Rudiana tersebut berbeda dengan alat bukti senjata yang dihadirkan di persidangan.
“Yang paling menarik dari pernyataan itu adalah di sidang pengadilan mereka dinyatakan memukul dengan balok, tetapi yang dihadirkan di sidang pengadilan bukan balok tapi bambu,” ungkap Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun Instagramnya pada 10 Juli 2024.
“Itupun menurut pernyataan dari para terpidana, bambu itu disiapkan oleh Jaya dan Sudirman setelah ditangkap. Jadi bambu itu dibuat, dicari oleh Sudirman dan Jaya, setelah mereka ditangkap disuruh lah mereka nyari bambu, itulah yang terjadi,” tutur Dedi Mulyadi lagi.
Dedi Mulyadi menyoroti perbedaan alat bukti yang dilaporkan oleh Iptu Rudiana dengan alat bukti senjata yang dihadirkan dalam persidangan. Meskipun terdapat dugaan pelanggaran kode etik lain yang dilakukan oleh Iptu Rudiana, hasil pemeriksaan Propam menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues